Sorang wanita muslimah
yang taat kepada ajaran agamanya senantiasa menjadikan rumah sebagai benteng
yang melindunginya dari segala macam fitnah yang bisa merusak kehidupan dunia
dan akhiratnya. Senantiasa taat kepada Allah Tuhan Yang Menciptakan dan
Memuliakannya, Yang Memerintahkannya untuk berdiam di dalam rumah. Allah
berfirman yang artinya:
"Dan hendaklah
kamu tetap di rumahmu ".
(Al-Ahzab: 33)
Akan tetapi jika ada keperluan mendesak yang mengharuskan seorang
muslimah untuk keluar rumah, maka hendaklah ia memakai pakaian yang sesuai
dengan aturan syari'at.
Secara garis besar, syarat pakaian seorang wanita muslimah adalah sebagai
berikut:
Syarat pertama: Menutupi aurat.
Allah berfirman yang artinya:
"Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, …".
(An-Nuur:31)
"Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang".
(Al-Ahzab:59)
Ada perselisihan
tentang batasan aurat perempuan bagi selain muhrim. Sekelompok ulama menganggap
seluruh tubuh perempuan adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangan.
Diantara argument yang mereka pakai adalah firman Allah yang artinya:
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri
Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir, cara yang demikian itu lebih Suci
bagi hatimu dan hati mereka".
(Al-Ahzab: 53)
Demikian pula dengan hadits Ibnu Mas'ud, Rasulullah bersabda:
" المرأة عورة
، فإذا
خرجت استشرفها
الشيطان "
"Wanita adalah
aurat, apabila keluar rumah, syaitan akan memuliakannya".
[Sahih]
Sedangkan kelompok lain menganggap bahwa seluruh tubuh wanita adalah
aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Argumen yang mereka pakai diantaranya,
menafsirkan pengecualian pada ayat 31 dari surah An-Nur di atas { إلا ما ظهر
منها } dengan wajah dan telapak tangan.
Demikian pula dengan hadits Aisya yang keshahihannya diperselisihkan,
bahwasanya Asma binti Abi Bakr menghadap pada Rasulullah dengan berpakaian
tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan bersabda:
" يا أسماء
إن المرأة
إذا بلغت
المحيض لم
تصلح أن
يرى منها
إلا هذا
وهذا " وأشار إلى وجهه
وكفيه .
"Ya Asma'! Sesungguhnya seorang wanita jika telah memasuki masa baliq,
tidak boleh kelihatan bagian tubuhnya kecuali ini dan ini". Rasulullah
menunjuk wajah dan telapak tangannya.
Akan tetapi mereka menganjurkan untuk menutup wajah dan telapak tangan,
dan mewajibkannya jika kerusakan akhlak sudah merajalela.
Adapun batasan aurat perempuan dihadapan muhrimnya adalah selain tangan,
betis, kepala dan leher. Sedangkan batasan aurat perempuan dihadapan perempuan
muslimah lainnya adalah antara pusat dan lutut.
Namun sebaiknya wanita muslimah memakai pakaian yang menutup seluruh badan
kecuali kepala, telapak tangan, dan telapak kaki dihadapan muhrimnya atau
sesama wanita untuk menghindari mafsadah (kerusakan) yang tidak diinginkan.
Syarat kedua: Motif dan warnanya tidak mencolok, mengundang perhatian lelaki.
Seorang perempuan diperintahkan memakai pakaian untuk menutupi keelokan
tubuhnya dan jauh dari perhatian lelaki. Akan tetapi jika pakaian itu sendiri
malah menambah perhatian dan bisa mengundang nafsu lelaki, maka jelas pakaian
itu terlarang. Allah berfirman: {وَلَا تَبَرَّجْنَ
تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
الْأُولَى} (Al-Ahzab:33), maksudnya:
" janganlah
berpakaian dan bertingkah laku seperti umat jahiliyah, mereka berpakaian dan
bertingkah laku untuk menarik perhatian laki-laki".
Syarat ketiga: Tidak ketat, menampakkan lekuk tubuh.
Usamah bin Zaid berkata:
Rasulullah memberiku
pakaian "qubthiyah" (pakaian buatan Mesir) yang tebal, lalu aku
berikan kepada istriku. Maka Rasulullah bertanya kepadaku: "Kenapa engkau
tidak memakai qubthiyah?" Aku menjawab: Ya Rasulullah pakaian itu telah
kuberikan kepada istriku. Lalu Rasulullah bersabda: "Perintahkan kepadanya
untuk melapisinya dengan pakaian dalam, aku khawatir pakaian itu akan
menampakan bentuk tubuhnya". [Hadits Hasan]
Syarat keempat: Tidak tembus pandang.
Wanita yang memakai pakaian tembus pandang adalah salah satu dari dua
golongan ahli neraka yang tidak perna dilihat oleh Rasulullah di masanya.
Dirawayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
صنفان من
أهل النار
لم أرهما
: ... ونساء كاسيات
عاريات مميلات
مائلات رؤسهن
كأسنمة البخت
المائلة لا
يدخلن الجنة
ولا يجدن
ريحها وإن
ريحها ليوجد
من مسيرة
كذا وكذا
Artinya:
Ada dua golongan ahli
neraka yang aku tidak pernah melihatnya: ... , dan perempuan yang berpakaian
tapi telanjang, lalai dan melalaikan, kepalanya seperti punduk onta yang
miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, dan
sesungguhnya bau surga itu tercium dari jarak yang begitu jauh.
[Sahih Muslim]
Yang dimaksud dengan perempuan " كاسيات عاريات
" (berpakaian tapi telanjang) adalah yang berpakaian tipis tembus pandang
atau tebal tapi ketat.
Syarat kelima: Tidak berbau wangi (parfum).
Pakaian wanita yang berbau wangi akan mengundang nafsu lelaki yang
menciumnya dan akan menimbulkan kerusakan. Diriwayatkan dari Abu Musa
Al-Asy'ary, Rasulullah bersabda:
" أيما امرأة
استعطرت فمرت
على قوم
ليجدوا من
ريحها فهي
زانية "
"Siapa saja dari
kaum wanita yang memakai parfum, lalu melewati suatu kaum dan mencium baunya,
maka ia adalah penzina".
[Hadits Hasan]
Syarat keenam: Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Abu Hurairah berkata:
Rasulullah melaknat
laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian
leki-laki.
[Shahih]
Syarat ketuju: Tidak menyerupai pakaian wanita kafir atau fasiq.
Abdullah bin 'Amr berkata:
Rasulullah melihatku
memakai pakaian berwarna kuning, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya ini
adalah pakaian orang kafir maka janganlah engkau memakainya".
[Shahih Muslim]
Hadits Ibnu Umar, Rasulullah bersabda:
"Barang siapa
yang meniru suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka".
[Shahih]
Syarat kedelapan: Tidak termasuk pakaian syuhrah.
Yang dimaksud pakaian syuhrah adalah pakaian yang dipakai untuk
membanggakan dan menyombongkan diri. Baik itu dari segi harganya atau modelnya,
seperti memakai pakaian kusut supaya dikatakan ahli zuhud.
Hadits Ibnu Umar, Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa yang
memakai pakaian syuhrah di dunia, Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan di
akhirat kemudian dibakar dengan api neraka".
[Hadits Hasan]
Kesimpulan: Syarat-syarat yang telah disebutkan bukan dibuat untuk
mendiskriminasikan kaum manita, akan tetapi aturan ini dibuat semata-mata untuk
menjaga harkat, martabat dan kesucian seorang muslimah agar tidak dirusak oleh
oknum-oknum yang menghendaki kehancuran kaum wanita.
Aturan ini dibuat oleh Allah Yang Maha Mengetahui tabiat kaum wanita, dan
ditetapkan oleh Muhammad Rasulullah yang sangat menyayangi ummatnya terlebih
bagi kaum wanita. Apakah kita lebih mendengarkan gongongan orang-orang kafir
atau oknum-oknum yang mulutnya berbisa yang menganggap dirinya organisasi
pembela hak wanita ?!
Semoga para wanita muslimah senagtiasa mendapat perlindungan dari Allah.
Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar